Maraknya fenomena tukang gigi ataupun ahli gigi yang muncul dan
menjamur disekitar kita menjadikan banyak masyarakat yang berbondong-bondong datang ke “fasilitas
kesehatan” yang satu ini. Tidak jarang pula mereka (tukang gigi) dengan senang
hati dan penuh kebaikan bersedia keliling dan memberi layanan plus-plus seperti sudi mampir jika di
hubungi..
yaa semacam home visit gitu laaah..
Tukang gigi adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam
dunia pergigian secara otodidak, yang belajar secara turun menurun atau juga
dari kawan atau keluarganya, TANPA PERLU mengetahui ilmu anatomi,
patofisiologi, faal, dan sebagainya.
Dari pengakuan salah seorang tukang gigi yang pernah saya temui dan wawancara langsung, untuk bisa “ahli” hanya memerlukan waktu 3-4 bulan melihat, selebihnya praktek langsung dengan para “pasien” dengan bimbingan si “ahli” sebelumya.

Begitu banyak keluhan dan komplikasi yang ditimbulkan dari perawatan para “ahli” ini. Mulai dari bau mulut, gusi bengkak, kegoyangan gigi, hingga timbulnya gejala keganasan (oral cancer).
yaa semacam home visit gitu laaah..
Dari pengakuan salah seorang tukang gigi yang pernah saya temui dan wawancara langsung, untuk bisa “ahli” hanya memerlukan waktu 3-4 bulan melihat, selebihnya praktek langsung dengan para “pasien” dengan bimbingan si “ahli” sebelumya.

Tragis dan miris melihat semakin berani dan merajalelanya
praktek ini. Bukan karena sebagai dokter gigi yang takut kehilangan pasien,
tapi justru karena sebagai manusia dan seorang dokter gigi yang melihat
dan merawat langsung “pasien” tukang gigi tersebut, saya tergerak untuk membahas ini untuk kita semua.
Begitu banyak keluhan dan komplikasi yang ditimbulkan dari perawatan para “ahli” ini. Mulai dari bau mulut, gusi bengkak, kegoyangan gigi, hingga timbulnya gejala keganasan (oral cancer).
Tukang gigi dalam prakteknya di Indonesia di atur dalam
beberapa perundang-undangan, diantaranya
:
terutama
pada pasal-pasal berikut :
Pasal 73 (2)
“Setiap orang dilarang menggunakan alat, netode atau cara lain dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang
bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda
registrasi dan/atau surat izin praktik”
Pasal 78 “Setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan alat, metode atau cara-cara lain dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter
atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat
tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”
Beberapa point utama pada Permenkes No. 39 Tahun 2014 tersebut adalah :
Pekerjaan tukang gigi hanya dapat
dilakukan apabila (Pasal 6 ayat (1) Permenkes 39/2014) :
a. tidak membahayakan kesehatan, tidak
menyebabkan kesakitan dan kematian;
b. aman;
c. tidak bertentangan dengan upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat; dan
d. tidak bertentangan dengan norma
dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
Pekerjaan tukang gigi tersebut hanya
berupa (Pasal 6 ayat (2) Permenkes 39/2014):
a. membuat gigi tiruan lepasan sebagian
dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang
memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan
b. memasang gigi tiruan lepasan sebagian
dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan
tidak menutupi sisa akar gigi.
Namun, pada kenyataannya banyak tukang gigi yang berpraktek menyalahi aturan pemerintah tersebut, mulai menambal gigi, pasang bracket (kawat gigi), scaling (membersihkan karang gigi), hingga melakukan pencabutan gigi.
![]() |
Korban ini menderita kanker rongga mulut akibat pemakaian gigi palsu yang tidak baik dari tukang gigi. |
![]() ![]() |
Gigi palsu buatan tukang gigi yang tidak memperhatikan kesehatan pasiennya.. awalnya "baik", namun lama-lama terlihat belangnya.... |
![]() |
Mau dilarikan kemana ya kira-kira ini gigi sama "sang ahli"... #@$% ...berpikir keras.... |
![]() |
akibat pemasangan yang asal, gigi pun bergerak tak tentu arah.. So, masih mau ke tukang gigi... ??? |
Untuk bebepa koleksi kasus akibat karya tukang gigi dapat anda lihat selengkapnya pada tautan berikut : Korban Tukang Gigi.
be smart yaah dalam memilih..
Jangan gadaikan penampilan dan kesehatan kita..
Comments
Post a Comment