Skip to main content

Fenomena Tukang Gigi : Murah, Cepat, Service Plus-Plus

Maraknya fenomena tukang gigi ataupun ahli gigi yang muncul dan menjamur disekitar kita menjadikan banyak masyarakat  yang berbondong-bondong datang ke “fasilitas kesehatan” yang satu ini. Tidak jarang pula mereka (tukang gigi) dengan senang hati dan penuh kebaikan bersedia keliling dan memberi layanan plus-plus seperti sudi mampir jika di hubungi.. 

yaa semacam home visit gitu laaah..



Tukang gigi adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam dunia pergigian secara otodidak, yang belajar secara turun menurun atau juga dari kawan atau keluarganya, TANPA PERLU mengetahui ilmu anatomi, patofisiologi, faal, dan sebagainya.

Dari pengakuan salah seorang tukang gigi yang pernah saya temui dan wawancara langsung, untuk bisa “ahli” hanya memerlukan waktu 3-4 bulan melihat, selebihnya praktek langsung dengan para “pasien” dengan bimbingan si “ahli” sebelumya.


Tragis dan miris melihat semakin berani dan merajalelanya praktek ini. Bukan karena sebagai dokter gigi yang takut kehilangan pasien, tapi justru karena  sebagai manusia dan seorang dokter gigi yang melihat dan merawat langsung “pasien” tukang gigi tersebut, saya tergerak untuk membahas ini untuk kita semua.

Begitu banyak keluhan dan komplikasi yang ditimbulkan dari perawatan para “ahli” ini. Mulai dari bau mulut, gusi bengkak, kegoyangan gigi, hingga timbulnya gejala keganasan (oral cancer).


Tukang gigi dalam prakteknya di Indonesia di atur dalam beberapa perundang-undangan,  diantaranya :
terutama pada pasal-pasal berikut :

Pasal 73 (2) “Setiap orang dilarang menggunakan alat, netode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik”
Pasal 78 “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara-cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”


Beberapa point utama pada Permenkes No. 39 Tahun 2014 tersebut adalah :
Pekerjaan tukang gigi hanya dapat dilakukan apabila (Pasal 6 ayat (1) Permenkes 39/2014) :

a. tidak membahayakan kesehatan, tidak menyebabkan kesakitan dan kematian;
b. aman;
c. tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; dan
d. tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat.

Pekerjaan tukang gigi tersebut hanya berupa (Pasal 6 ayat (2) Permenkes 39/2014):

a. membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan
b. memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Namun, pada kenyataannya banyak tukang gigi yang berpraktek menyalahi aturan pemerintah tersebut, mulai menambal gigi, pasang bracket (kawat gigi), scaling (membersihkan karang gigi), hingga melakukan pencabutan gigi.

Korban ini menderita kanker rongga mulut akibat pemakaian gigi palsu yang tidak baik dari tukang gigi.

Gigi palsu buatan tukang gigi yang tidak memperhatikan kesehatan pasiennya..
awalnya "baik", namun lama-lama terlihat belangnya....

Mau dilarikan kemana ya kira-kira ini gigi sama "sang ahli"...
 #@$% ...berpikir keras....
akibat pemasangan yang asal, gigi pun bergerak tak tentu arah..
So, masih mau ke tukang gigi... ???



Untuk bebepa koleksi kasus akibat karya tukang gigi dapat anda lihat selengkapnya pada tautan berikut : Korban Tukang Gigi.
Dan berikut ada juga versi komiknya : Tugipedia ngakak habis dah...

be smart yaah dalam memilih..

Jangan gadaikan penampilan dan kesehatan kita..

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Gigi Impaksi : Apa, Mengapa dan Bagaimana ?

Gigi impaksi merupakan gigi dengan kondisi tertanam sebagian ataupun total, dapat terjadi pada semua jenis gigi mulai gigi seri (insicive) , taring (caninus) , geraham kecil (premolar) maupun geraham (molar) baik rahang atas maupun rahang bawah. Namun, kasus yang sering kita kenal dan jumpai adalah impaksi pada gigi molar ke-3 (gigi geraham bungsu). Gigi bungsu biasanya tumbuh pada masa usia "age of wisdom" yaitu 15-25 tahun, sehingga gigi bungsu dan gigi impaksi (geraham belakang) dalam bahasa Inggri biasa disebut dengan wisdom teeth.   Manifestasi infeksi yang dapat terjadi pada gigi impaksi rahang bawah. Proses pembentukan benih gigi bungsu diawali sebelum usia 12 tahun dan pertumbuhannya berakhir pada usia sekitar 25 tahun. Pada usia tersebut gigi bungsu akan terbentuk sempurna. Secara garis besar pertumbuhan gigi bungsu berlangsung, sebagai berikut: Anatomi dan pertumbuhan gigi bungsu.  Pada usia 12tahun, sebagian mahkota benih gigi bungsu mulai terbe

Gigi Ngilu Saat Setelah Renang ?? Inilah Sebabnya..

Mungkin sering dari kita merasakan ngilu pada gigi setiap selesai berenang, terutama pada beberapa orang yang menjadikan renang sebagai olahraga favorite, atau bahkan sebagai profesi profesional mereka (atlet). Akhir-akhir ini ada beberapa pasien datang dengan keluhan gigi sering terasa sangat ngilu dan sensitif, terutama setelah berenang. Inilah yang membuat saya ingin menulis tentang gigi ngilu, kaporit, dan kolam renang.. APA ada hubungan antara ketiganya? Oke.. dari kondisi klinis di dalam rongga mulut pasien tersebut, tidak ditemukan adanya dental caries (gigi berlubang) atau calculus (karang gigi) dan resesi gingiva (gusi turun).  Yaa.. tampak normal, setelah wawancara lebih dalam ternyata mereka adalah atlet renang profesional yang dalam pemusatan pelatihan daerah (Puslatda) Jatim. Saya pernah merasakan latihan di dalam Puslatda, sangat ketat. Latihan seperti makan obat saja yang sehari bisa 3 kali. Ya... walau saya bukan atlet renang dulunya, tapi kebayang

Case Report : Cosmetic-Esthetic Dentistry with Frenectomy and Veneer

Frenulum adalah lipatan mukosa yang berisi jaringan ikat/otot yang menghubungkan bagian dari tubuh. Frenulum pada rongga mulut dapat ditemukan pada daerah bawah lidah (frenulum lingualis) , bibir (frenulum labialis) , dan pipi bagian dalam (frenulum bucalis) .  Frenulum labialis superior Jika tinggi, akan menyebabkan central diastema/midline diastema, pada pasien yang menggunakan gigi palsu tipe full denture juga akan mempengaruhi retensi gigi palsunya jika menagemennya tidak tepat Frenulum bucalis Jika tinggi, akan mempengaruhi retensi gigi palsu jika managemennya tidak tepat Frenulum Lingualis Jika frenulum ini "pendek" (gambar sisi kanan) akan mempengaruhi fungsi bicara karena lidah "terikat" dan tidak bisa bergerak bebas, dan dapat juga mempengaruhi retensi gigi palsu pada pasien yang menggunakannya jika managemennya tidak tepat Saat ini, kita akan membahas kasus frenulum labialis yang umum kita jumpai.  Pada frenulum labiaslis su